RIAUREVIEW.COM --Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) merupakan sebuah lembaga non profit, berdirinya lembaga ini dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma, yaitu tidak perlu membayar biaya (fee).
Demikian halnya LBH Garuda Kencana Indonesia, yang sudah berdiri di pusat hingga sampai ke daerah, berusaha semaksimal akan memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat miskin yang termarjinalkan, dalam artian orang yang tidak mampu secara finansial, akan kita bantu tanpa di pungut biaya / gratis, baik itu perkara Pidana maupun Perdata," ujar Muhammad Febriansyah, SH Selaku ketua LBH Garuda Kencana Kabupaten Indaragiri Hilir kepada riaureview.com Sabtu ( 17/1/21).
Lanjutnya, berdirinya LBH Garuda Kencana Indragiri Hilir ini tentunya akan bekerja sesuai dengan asas beridirinya sebuah LBH, bahkan jika perlu akan jemput bola ketengah masyarakat, baik melalui pemberian penyuluhan hukum dan sebagainya.
"Dalam pelaksanaanya nanti kita berharap kepada masyarakat yang ingin mendapat pendampingan hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia , disarankan untuk memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi pemerintah setempat," ujarnya.
Untuk memberikan advokasi terhadap masyarakat, kedepan LBH Garuda kencana Indonesia kabupaten Inhil, akan gencar melakukan Advokasi terhadap masyarakat, baik itu perseorangan maupun individu, guna menjamin kepastian hukum demi terwujudnya persamaan orang dimuka hukum (equality before the law).
"Kita juga siap bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga lainnya dalam kerangka memberikan bantuan hukum dan siap menjadi mitra dalam sosialisasi Perda Bantuan Hukum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan hukum, khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Inhil, maka dapat menghubungi kontak 0823-7615-3086" tambah Febri.*** ( Jc)