Mahfud Md Tegaskan Pengangkatan Wakil Menteri Sah, Ini Penjelasannya

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pengangkatan wakil menteri sah secara hukum. Pengangkatan ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Sabtu (26/10/2019).

Pasal 10 UU Nomor 39/2008 berbunyi: “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat waki menteri pada kementerian tertentu.”

Namun sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, terdapat Penjelasan atas Pasal 10 UU Kementerian Negara tersebut, yakni “Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Tapi Penjelasan Pasal 10 sebagaimana dimaksud di atas sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 19 April tahun 2012. Putusan ini bernomor 79/PUU-IX/2011 yang diketok oleh Mahfud Md sebagai Ketua MK saat itu.

Dikutip detikcom, MK dalam putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 10 pada UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam bagian pokok permohonan gugatan, Mahkamah menimbang bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 38/2008 yang menentukan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39/2008.

Sebab menurut pasal tersebut–mengutip putusan MK- susunan organisasi kementerian terdiri atas unsur: pemimpin yaitu menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tuga spokok di daerah/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi putusan MK.

Mahkamah juga menimbang timbulnya kekacauan atau implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo, maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945.

“Sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional,” demikian putusan MK mengenai Penjelasan Pasal 10 soal wakil menteri.
(/fdn)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *