DPP FERARI
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia
Undang Undang Advokat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
- Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.