Kode Etik Advokat
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
- info@dppferari.org