Tempat Kedudukan
Berkedudukan di KOTA JAKARTA PUSAT. Kelurahan: Gunung Sahari Selatan ; Kecamatan: Kemayoran ; Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; Jalan: Garuda Nomor 71-B
Badan Hukum FERARI
- FERARI singkatan dari FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA adalah organisasi profesi advokat yang berdiri pada tanggal 10 November 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 3, yang dibuat Notaris Krisna Hadipayana, SH., M.Kn. dantelah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0016612.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 November 2017 tentang“ PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI”, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan Garuda No. 71-B, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang bercirikan“PROFESIONAL RELIGIUS”;
2. Organisasi Advokat FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA [FERARI] merupakan tempat berhimpun PARA ADVOKAT yang berasal dari berbagai suku, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di Indonessia, atau lintas suku, lintas agama, dan lintas pemahaman politik,yang kesemuanya sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, yang meyakini penuh dan benar bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik hanyalah dapat diwujudkan dengan mempertahankan sistem demokrasi serta konsep negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga Advokat FERARI adalah advokat“PROFESIONAL RELIGIUS”.
Mars FERARI: “FERARI JAYALAH SELAMANYA”
Pencipta: Eben Eser Sitorus & Teguh Samudera.
Maksud dan Tujuan FERARI:
Maksud dan tujuan perkumpulan FERARI adalah :
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kualitas profesi advokat, meningkakan kesadaran hukum dan memberdayakan anggota masyarakat dalam Negara Hukum Indonesia.
- Menegakkan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam melakukan tugasnya.
- Turut akif dalam Pembangunan dan Pembinaan Hukum Nasional.
- Menegakkan kekebalan Advokat dalam menjalankan profesi.
- Meningkatkan integritas moral dan profesionalisme Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).
Usaha FERARI
Untuk mencapai tujuan tersebut perkumpulan FERARI berusaha :
(1)
Kritis dan selalu berperan serta dalam setiap momentum, isu-isu dan perkembangan hukum yang terjadi di tengah masyarakat demi tegakkanya hukum.
(2)
Menggunakan langkah-langkah advokasi, non litigasi maupun litigasi yang berkaitan dengan persoalan hukum negara serta dmi kepentingan publik.
(3)
Turut andil dalam membuat kebijakan dan peraturan-peraturan.
(4)
Mengadakan pendidikan, pelatihan-pelatihan dan penyuluhan hukum.
(5)
Mempertinggi ilmu dan keahlian para anggotanya, membimbing serta menghantarkan para Sarjana Hukum agar dapat menjadi Advokat pejuang yang tangguh.
(6)
Menjembatani para Advokat agar komunikatif, informative dan memiliki rasa persaudaraan yang kuat.
(7)
Memberi bantuan hukum secara cuma-cuma/prodeo/probono dengan menunjuk kepengurusan terbatas terdiri dari unsur Advokat dan paralegal, kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama POS BANTUAN HUKUM FERARI, dengan masa waktu 1 tahun dalam kepengurusannya yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Perkumpulan dan kepengurusan ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.
(8)
Menjaga supaya setiap anggota menjunjung inggi kehormatan profesi Advokat sesuai dengan Kode Etik.
(9)
Mengusahakan penrebitan dan melakukan riset serta pendirian lembaga pendidikan disemua tingkatan, yang berhubungan dengan bidang hukum.
(10)
Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum.
(11)
Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada Pemerintah, Pengadilan dan Lembaga-lembaga lain.
(12)
Mempersatukan Advokat menjadi anggota perkumpulan.
(13)
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi profesi Advokat.
Sejarah Lahirnya Organisasi
Advokat FERARI
FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA
FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA
FERARI singkatan dari “FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA” pendiriannya tertuang dalam AKTA No. 3, tanggal 10-11-2017 hari Jumat pukul 10.00 wib.yang dibuat KRISNA HADI PAYANA, SH. MKn. Notaris Kabupaten Bandung. Didalam akta pendirian FERARI tersebut juga disetujui Anggaran Dasar FERARI dan Pengurus Intinya sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, dan telah diberikan PENGESAHAN berdirinya badan hukum PERKUMPULAN FERARI dengan KEPMENKUMHAM RI Nomor AHU-0016612.AH.01.07.Tahun 2017 tentang “PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI” yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20-11-2017.